Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumbawa 2014 lalu. Bahkan, tim kejaksaan sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana dilaporkan adanya dugaan penyelewengan terkait penggunaan dana sebesar Rp7,3 miliar. Terkait dengan hal tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah melakukan pemanggilan kepada dinas-dinas terkait yang menerima dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Paryono SH,MH yang di konfirmasi mengenai keberlanjutan kasus tersebut, Senin (29/2) kemarin mengatakan, saat ini kasus tersebut masih tetap berjalan, tetapi Ia meminta kepada stafnya supaya kasus ini bisa digali lebih dalam lagi. Artinya bahwa, kalau hanya sebatas tidak sesuai dengan peruntukannya, masih diragukan apakah ini termasuk tindak pidana atau administrasi. Jadi, apabila kasus ini didalami lebih dalam maka akan dilakukan pendalaman per kegiatan yang ada di masing-masing dinas yang mendapatkannya. “apakah sudah bener dalam pelaksaanaanya atau tidak nanti akan terlihat,” ujarnya, seraya mengatakan, kalau tidak spesifikasi dari kegiatan tersebut dan ada kerugian Negara didalamnya maka bisa di lanjutkan. Karena disamping sudah menyalahi aturan dan tidak juga sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, sejauh ini terkait dengan pemeriksaan kepada dinas-dinas terkait. Memang ditemukan hampir sebagian besar tidak sesuai peruntukannya. “memang dari hasil pemeriksaan kepada dinas-dinas yang mendapatkan hampir sebagian besar tidak sesusi peruntukannya,” ungkapnya, seraya menambahkan, terkait dengan tidak sesuai peruntukannya ini, BPKP dan Kemenkeu menilai berbeda.
Artinya bahwa terkait dengan masalah peruntukan BPKP dan Kemenkeu berpendapat hal tersebut masih sebatas masalah administrasi. Tetapi kalau nantinya ada kerugian Negara baru akan ditindak lanjuti. Oleh karenanya Ia meminta kepada stafnya untuk lebih detail lagi mengenai masalah DBHCHT ini. sejauh ini dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi menyebutkan bahwa belum ada yang mengarah ke tindak pidana. Tetapi Ia sudah memerintahkan untuk lebih dalam lagi, jangan hanya kulitnya saja dalam menyelseikan kasus ini. “Kita masih mendalami apakah ada kerugian Negara dalam kasus ini,kalau tidak ada maka kita berhenti,” pungkasnya.