Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Pilkades serentak tahun 2016 tinggal menghitung bulan saja di perkirakan akan terjadi pada bulan April atau Juni mendatang. Namun penyelenggaraan event tersebut masih terkendala aturan untuk calon tunggal. Hal tersebut di ungkaplan oleh kepala BPM-PD Tarunawan S.Sos yang di temui wartawan, (27/1) kemarin. Kepada Kabar Sumbawa Ia mengatakan bahwa, dalam proses pilkades yang akan di ikuti oleh 20 desa baru 17 desa yang siap melaksanakan. Sementara untuk 3 desa lainnya yaitu desa Pukat, Batu Lanteh, dan Lenangguar masih terkendala aturan.
Ketiga desa tersebut jelasnya, untuk kepala yang menjabat saat ini tidak bisa melakukan yang sudah menjadi tanggung jawab, hal tersebut di karenakan ada yang sakit ada juga yang sudah berhenti sebelum masa jabatan berakhir. Sementara di dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak ada aturan yang mengatur adanya pergantian antar waktu (PAW). “inilah yang menjadi persoalan saat ini, sehingga kami belum bisa melakukan pemantapan proses tersebut,”ujarnya.
Ada harapan dari ketiga desa tersebut agar kepala desanya tidak dipilih melalui musayawarah desa tetapi bisa dipilih secara lansung. Inilah yang saat ini sedang di upayakan penyelseiannya. Sehingga tahapan tahapan yang ada di dalam Pilkades ini bisa berjalan. “ketika aturan tersebut sudah selesai semua kami kami siap menyelenggaran hal ini,” ungkapnya.
Permasalahan lain dalam hal ini ialah belum adanya aturan mengenai calon kepala desa tunggal. Sampai dengan saat ini mekanisme dalam pilkades ini masih mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2015 Tentang desa. Dalam perda tersebut menyebutkan tidak di akomodirnya jika dalam pilkades tersebut terdapat calon tunggal. Sementara itu upaya yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pengusulan terbaru ke kementerian dalam Negeri mengenai mekanisme calon tunggal ini. “ inilah yang saat ini kami menunggu prosedur dan mekanisme dari kementerian ketika hal tersebut terjadi,” imbuhnya. Untuk dana dalam pelaksanaannya sudah selesai semua tinggal pelaksanaanya saja.