Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 lalu yang diperuntukkan bagi 161 sekolah baik SD maupun SMP, diduga bermasalah. Selain dugaan penyimpangan dalam penggunaannya, juga disinyalir terjadi pungutan liar (pungli) pada dana senilai total Rp 17,143 Miliar ini. Saat ini dugaan tersebut ditangani menyusul adanya laporan tertulis yang diterima penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, belum lama ini.
Di dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa bantuan DAK ini dialokasikan bagi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehab ruang kelas. Masing-masing sekolah penerima diduga dipungut uang. Untuk pembangunan RKB Rp 3,5 juta per sekolah, sedangkan rehab ruang kelas Rp 500 ribu. Selain itu diduga dinas terkait meminta “jatah” sebesar lima persen dari total keseluruhan dana. Diduga pungutan ini juga dilakukan oknum kepala sekolah lalu disetorkan ke beberapa oknum pejabat di Dinas Diknas Sumbawa. Di bagian lain laporan tertulis itu menyebutkan bahwa penetapan sekolah penerima bantuan disinyalir tidak sesuai ketentuan. Paket pembangunan fisik yang bersumber dari APBD 2014 dan 2015 diduga dimonopoli seorang rekanan, yang pemenang tendernya disinyalir dengan cara penunjukkan langsung. Untuk memastikan dugaan ini, Senin (18/1), pihak kepolisian sudah memanggil dua orang kepala sekolah berinisial PJ dan AZ. Keduanya dimintai klarifikasi.
Menanggapi prihal kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa, Sudirman Malik S.Pd mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas pengaduan soal dugaan penyimpangan dan dugaan pungutan liar pada proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehab ruang kelas yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. Hal ini dimaksudkan agar persoalan mengenai DAK tersebut menjadi terang benderang, tidak berdasarkan asumsi, apalagi hal yang bersifat fitnah. “Saya justru paling suka polisi menyelidiki masalah ini agar semuanya menjadi jelas,” ungkap Dirman Malik saat ditemui di ruang kerjanya, (19/1). Ia mengatakan orang berhak untuk menilai dan mengadukan jika ada dugaan penyimpangan. Dan sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melayani dan mengusut pengaduan yang diterima. Tentu saja hal itu harus disambut secara positif dan didukung penuh agar proses berjalan dengan baik.
Namun Dirman Malik, menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek DAK 2015 itu sudah sesuai aturan. Sebab dalam pelaksanaannya sudah ada tim yang mengawasi baik secara tekhnis maupun non tekhnis. Seperti tim tekhnis, PPK, PPTK dan tim lainnya. Namun demikian ada hak orang lain yang juga memberikan penilaian berbeda, yang kemudian dijadikan bahan koreksi dan evaluasi terhadap apa yang sudah dikerjakan. “Inilah yang menjadi tugas polisi maupun kejaksaan untuk menyelidikinya,” ulang Dirman Malik.
Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang informasinya per sekolah dipungut Rp 3,5 juta untuk pembangunan ruang kelas baru, dan Rp 500 ribu untuk rehab ruang kelas, Dirman Malik dengan tegas membantahnya. Apalagi disebutkan jika dia mendapat jatah dari pungutan tersebut sebagaimana pengaduan yang masuk kepada pihak kepolisian. Ia mengaku tidak pernah melihat dana tersebut, karena dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah melalui kas daerah, tanpa melalui dinasnya. Kendati demikian, Dinas Diknas tidak lepas tangan dan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan maksimal dan sesuai aturan. “Kegiatan pembangunan dan rehab ruang kelas ini dilakukan secara swakelola sesuai spesifikasi, RAB dan aturan. Semua itu dilaksanakan panitia pembangunan yang ada di sekolah,” tandasnya.
Namun Ia tidak bisa memastikan apakah ada kemungkinan dana itu diselewengkan atau tidak, apakah dilakukan orang luar atau orang dalam. Semua itu diserahkan pada penyelidikan aparat penegak hukum. Jika hasil penyelidikan nanti terindikasi mengarah pada persoalan yang diadukan, Dirman Malik mempersilahkan untuk diproses bila perlu langsung dijebloskan ke dalam penjara. Yang jelas, Ia selaku kepala dinas sudah kerap mewanti-wanti jajarannya untuk tidak main-main dan bermain dalam melaksanakan tugas. Sebab apa yang dilakukan ketika itu menyimpang maka ada resiko hukum yang harus dihadapi.