Sumbawa Besar, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mendapatkan buruan. Kapolres Sumbawa yang di konfirmasi wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Totok Suharyanto SH, Kamis (14/1) mengatakan bahwa, memang benar pada hari Rabu tanggal 13 January sekita pukul 17.30 WITA. Satres Narkoba mendapatkan informasi dan lansung mengamankan tiga orang pengguna barang haram jenis Shabu yang saat di amankan sedang melakukan transaksi. Adapun para pelaku tersebut yaitu TM (29) AF alias O (30) seoarang pegawai swasta AD (30) seorang pegawi swasta
Kronologis dari penangkapan ini antara T dan O ini sekitar pukul 12.00 sedang minum di samping sungai. Setelah itu yang bersangkutan ini menghubungi AD setelah di hubungi ketiganya bersepakat untuk pergi kerumah AD. Sesampainya di sana ketiganya patungan sama sama seratus ribu untuk membeli barang haram tersebut ke T. Setelah dua jam keluarlah T ini dengan membawa 0,46 gram shabu. Tidak berselang lama anggota lansung mengamankan ketiganya. Adapun TKP tempat ketiganya bertransaksi yaitu di belakang kantor imigrasi. Berdasarkan pengakuan dari T shabu in di dapatkan dari K yang berdomisili di Cakra Lombok Timur. “untuk sementara ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Sumbawa,” ujarnaya.
Sementara itu, berdasarkan dari keterangan AD bahwa dirinya pernah di tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2012 kemarin dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Bahkan saudara AD ini sempat di rehab di Lido, Sukabumi Jawa Barat. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 0,46 gram shabu. Menurut IPTU Totok–sapaan akrabnya, besar kecilnya obat ini, ini yang menyebabkan generasi bangsa saat ini rusak. Bahkan pihaknya saat ini tidak akan main main untuk memberantas masalah narkoba ini. Ketiganya saat ini di ancam dengan hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.