Sumbawa, Kabar Sumbawa-Penyidik Polres Sumbawa, Jum’at 21/082015, memeriksa oknum guru SD 2 Boal, Kecamatan Empang, DS (49). Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD 2 Boal.
Dalam kasus ini, korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) dipanggil oleh DS di sebuah ruang kelas di SD setempat, Kamis (13/8) lalu, sekitar pukul 12.30 Wita. Karena DS adalah wali kelasnya, bocah sembilan tahun ini menurut saja. DS diduga merayu Bunga dengan iming-iming untuk dijadikan juara kelas dan akan diberikan uang. Kemudian, di kelas yang kosong ini, dugaan pencabulan itu terjadi.
Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah sambil menangis dan mengadukan pada orang tuanya. Tentu saja, keluarga korban marah besar dan melaporkan kasus itu ke Polsek setempat.
Namun DS membatah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. DS mengatakan, siswa di sekolah itu pulang terlebih dahulu. Setelah selesai jam sekolah, dia berkumpul bersama guru lain di ruang guru sekitar pukul 14.00 Wita. Dikatakan, bahwa Bunga sudah terlebih dahulu meninggalkan sekolah itu. Karena Bunga patuh dan pandai, dia disuruh untuk pulang terlebih dahulu dari teman-temannya yang lain.
Menurut DS, dia tidak mengetahui mengapa tuduhan atas dirinya itu muncul. Saat diamankan oleh polisi, dia mengaku tidak terkejut. Saat diminta untuk ikut ke Polsek Empang, dia mengaku hanya menurut saja. Sampai di Polsek, barulah dia mengetahui bahwa dia dilaporkan dengan tuduhan pencabulan. Dia juga mengaku tidak terkejut ketika dilaporkan dengan dugaan pencabulan. Sebab dia merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dilaporkan itu.