Ketua Tim Verifikasi berkas bakal
Sumbawa—Pendaftaran para peserta Pilkada Sumbawa telah dilakukan pada 26 hingga 28 Agustus 2015. Namun ternyata masih ada berkas para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang belum lengkap. Tidak jelas penyebab kurangnya berkas para pasangan calon tersebut.
Terhadap kekurangan itu, KPU Sumbawa memberikan tenggat waktu bagi para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar melengkapi berkas persyaratan yang diajukan ke KPU sebagai bentuk ketentuan administrasi bakal pasangan calon.
Ketua Tim Verifikasi berkas bakal pasangan calon yang juga anggota KPU Sumbawa, Sudirman, Selasa (04/08/2015), mengutarakan, bahwa dari semua bakal pasangan calon ada beberapa yang masih kekurangan berkas persyaratannya.
“Kami sudah bersurat kepada bakal pasangan calon, agar mulai dari tanggal 4 Agustus sampai 7 Agustus untuk menyampaikan kekurangannya. Jika sampai batas yang ditentukan tidak disampaikan maka dipastikan bakal calon itu tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,” terang Sudirman.
Ia menambahkan, berkas-berkas persyaratan yang masih kurang tersebut antara lain, lupa pakai materai, lupa mengetahui parpol pengusung dan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Untuk LHKPN kata Sudirman, baru bakal pasangan SAAT-JAYA yang telah melengkapinya. Sedangkan dua bakal pasangan lain akan menyusul.
“KPU akan menyampaikan LHKPN tersebut kepada KPK sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon,” tandas Sudirman. (KN)