Sumbawa—Baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masih bertebaran di sejumlah sudut kota Sumbawa Besar. Padahal KPU setempat sudah mengimbau para kontestan Pilkada agar menurunkan segala jenis alat peraga kampanye pasca pendaftaran sebagai calon peserta kontestan Pilkada Kabupaten Sumbawa.
Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Kabupaten Sumbawa nampaknya tidak mengindahkan himbauan KPU setempat. Buktinya masih banyak alat peraga kampanye seperti baliho yang terpampang di sudut-sudut kota Sumbawa Besar.
Pasca pendaftaran di KPU, para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut berkewajiban untuk menurunkan segala macam alat peraga kampanye. Karena pada masa kampanye nantinya KPU akan menanggung semua jenis alat peraga kampanye dalam jumlah, bentuk dan tempat yang sama.
Terhadap hal ini, sat pol pp pemda sumbawa mengaku telah menertibkan baliho yang sifatnya melanggar perda rencana tata ruang dan keindahan Kota. Segala jenis baliho yang tidak ditentukan oleh pemerintah daerah akan ditertibkan.
Kasat Pol PP Sumbawa, Edy Retno Sanjaya, Kamis (30/07/2015) mengkonfirmasi untuk baliho berbau politik, segala jenis alat kelengkapan nantinya tanggung jawab KPU.
“Sementara ini masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, nanti akan ada SK baliho yang akan dipasang oleh KPU,” kata Edy Retno.
Meski begitu, pihaknya tetap akan menurunkan segala bentuk alat peraga kampanye yang seharusnya ditertibkan. Dalam hal ini pihaknya mengaku tidak ada unsur politik dalam penertiban tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang ada.
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat, menegaskan berkaitan dengan baliho dan spanduk yang masih terpasang, pihaknya menghimbau para pemiliknya agar dengan sukarela menurunkan.
Jangan sampai dijadikan sebagai tindakan curi start kampanye oleh Panwaslu.
“Kami berharap agar situasi keamanan dan ketertiban terpelihara agar pilkada yang diidamkan menjadi pilkada yang aman, damai, jurdil hasilnya, serta berintegritas penyelenggara dan kontestannya,” pungkas Ketua KPU. (KN)