Sumbawa Besar—Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak Januari 2015 lalu, manajemen RSUD Sumbawa kini bergerak secara mandiri baik dalam hal pengadaan peralatan medis maupun penyesuaian kebutuhan sendiri.
BLUD merupakan sesuatu yang baru bagi manajemen RSUD Sumbawa untuk mengelola dirinya sendiri. Akhirnya kesulitan dan sejenisnya tidak dapat dipungkiri dalam penerapan sistem pengelolaan yang baru tersebut.
Seperti yang diakui Direktur RSUD Sumbawa, dr. Selvi, kepada wartawan di ruang kerjanya dalam sebuah kesempatan. Selvi menuturkan bahwa dalam prakteknya BLUD dapat mengelola keuangannya secara fleksibel. Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pelayanan, hanya saja karena pengelolaan keuangannya yang fleksbiel tersebut ikut mempengaruhi pelayanan.
“Dulu harus dibahas di APBD melalui DPPK, sekarang semua keuangannya diurus oleh RSUD sendiri,” terang Selvi.
Mengenai perekrutan pegawai, Selvi mengatakan dengan berstatus sebagai BLUD, lebih memudahkan pihaknya. Dengan kata lain lebih memudahkan dan mempercepat pengadaan barang dan jasa. Tidak lagi melalui proses mekanisme APBD lagi. Semua pendapatan RSUD dan BPJS dikelola secara mandiri untuk kepentingan masyarakat.
“Sebenarnya dengan BLUD tidak merubah pelayanan kesehatannya. Cuma pengelolaan keuangannya yang berubah,” tandas Direktur RSUD Sumbawa.
Dengan pola yang fleksibel seperti itu, manajemen RSUD Sumbawa tidak lagi akan kekurangan obat dan peralatan medis karena tidak lagi bergantung dengan APBD.
Kendati demikian, selama 6 bulan lebih diterapkan manajemen RSUD Sumbawa mengaku kesulitan. Dalam hal ini Direktur RSUD Sumbawa menganalogikan pihaknya seperti bayi yang baru lahir dan tidak mungkin langsung bisa berjalan maupun bicara.
“Semua butuh proses. Kekurangan pasti ada, terutama di dalam peraturan yang kita bikin di tahun ini. Pemerintah daerah mengurus BLUD juga baru kali ini. RSUD juga baru kali ini, mungkin kekurangannya adalah pada saat ini belum dibentuk payung hukumnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, memang harus ada payung hukum untuk penerapan BLUD. Seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa yang harus disiapkan payung hukumnya per Maret tapi belum terpenuhi. (KN)