Sumbawa Besar—Melalui rekomendasi Komisi II DPRD Sumbawa dalam hearing belum lama ini dengan para pihak dan melibatkan PT Bumi Agung Annusa, telah ditegaskan bahwa perusahaan yang mengeruk material bahan galian C di Brang Ai Tawar, Desa Buen Baru, Kecamatan Buer, tidak memiliki ijin usaha. Sehingga dianggap sebagai perusahaan yang beraktifitas secara illegal.
Tapi bukannya mematuhi hasil rapat, melainkan aktifitas PT Bumi Agung tetap berlangsung khususnya di mesin pemecah batu atau stone crusher di Desa Tarusa. Keberadaan alat tersebut juga terungkap melalui hearing tidak mengantongi ijin operasi, adapun ijin yang dikantongi hanya ijin HO atau gangguan tetangga yang telah habis masa berlakunya per Maret 2014 lalu.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, Senin (29/06/2015), menegaskan bahwa apapun bentuk aktifitas perusahaan nakal tersebut harus dihentikan. Sampai mereka menyelesaikan proses perijinan kaitan dengan aktifitas penambangan bahan galian C di Brang Ai Tawar Buen Baru.
Menurut Rafiq, benda-benda material yang berada di stone crusher, sumbernya dari Buen Baru. “Artinya ada mereka melanggar. Dan stone crusher di Keramat Desa Tarusa siapa yang menjamin tidak ada kerusakan lingkungan,” tandas Rafiq.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan ruang kepada pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Perusahaan tersebut diminta untuk bertanggung jawab atas operasional mereka sejak tahun 2013 hingga 2015.
Sekda Sumbawa, Rasyidi, secara terpisah mengutarakan bahwa jajarannya akan segera turun lapangan melihat langsung aktifitas perusahaan tersebut. Sejauh ini, pemerintah daerah akan melakukan kajian dan mendalami apa saja yang terjadi di lapangan. Di samping itu juga akan mempertanyakan alasan mereka beroperasi tanpa ijin. (KN)