Dipersoalkan, Pemilik UD Kebayoran Urung Hadiri Hearing di Komisi II

Date:

Sumbawa—Aliansi LSM Menggugat (ALIM) mempersoalkan keberadaan UD Kebayoran Baru yang bergerak di bidang usaha penggilingan padi di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.

Pabrik penggilingan padi tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum menyangkut pencemaran atau polusi udara akibat aktifitas pabrik di sekitar lokasi permukiman penduduk sejak tahun 2010 lalu.

Menurut pegiat LSM tersebut di samping bangunan pabrik penggilingan padi di lokasi dimaksud, sudah tidak sesuai dengan tata ruang kota. Sehingga dipandang layak bagi pemerintah untuk menghentikan aktifitas pabrik.

Persoalan ini kemudian dibawa ke DPRD Sumbawa agar memfasilitasi pertemuan antara pemilik pabrik dengan para pihak terkait termasuk pemerintah daerah di dalamnya. Hearing pun digelar oleh Komisi II DPRD Sumbawa, Senin (18/05/2015). Namun pihak pabrik penggilingan padi UD Kebayoran Baru urung menghadiri undangan rapat. UD Kebayoran Baru hanya bisa hadir dalam rapat pada Selasa (19/05/2015).

Baca juga:  Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi - Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Pimpinan Komisi II DPRD Sumbawa, Salman Al Farizi, yang membacakan jawaban surat dari pemilik pabrik, menerangkan bahwa pihak pemilik UD Kebayoran Baru tidak dapat menghadiri rapat pada Senin (18/05/2015) dengan alasan bahwa sedang berada di Surabaya dan masih mengumpulkan berkas-berkas yang berkaitan dengan isi rapat nantinya.

Mendengar keterangan Salman, pegiat LSM, Imanuddin Opet Bujik Cs, merasa tidak dihargai. Pihaknya mencekam tindakan pemilik UD Kebayoran Baru yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Bahkan salah seorang pegiat LSM, Khairul Anwar (Uban), menegaskan bahwa tindakan UD Kebayoran Baru yang tidak menghadiri rapat, merupakan tindakan kriminal.

Baca juga:  Selamat!!! Kabupaten Sumbawa Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

“Bukan tidak menghormati DPRD sebagai suatu lembaga tapi ini merupakan sebuah kejahatan,” ujar Uban.

Di sisi lain, pimpinan LSM Garuda, A Rahim, mengutarakan, bahwa sebanyak 81 orang warga Desa Karang Dima yang berdekatan langsung dengan pabrik tersebut telah menyatakan penolakannya karena terpapar polusi dari hasil penggilingan padi.

Setelah mendengar aspirasi dari para pegiat LSM tersebut, pimpinan Komisi II, Muhammad Yamin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang kembali para pihak terkait untuk membahas ulang persoalan ini pada Selasa (19/05/2015) hari ini. (KN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ditandai dengan pemukulan Gong oleh...

Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi – Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Gubernur NTB Dr. Hj....

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Diperpanjang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri...

Selamat!!! Kabupaten Sumbawa Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi gemilang...