Sumbawa, —Pembangunan kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Sumbawa di jalan Kebayan, atau di samping Kantor Bupati Sumbawa, menuai persoalan. Warga yang mengklaim bahwa tanah yang di atasnya berdiri bangunan kantor DPPK melaporkan Pemda Sumbawa ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.
Pemilik tanah, Awaluddin, didampingi kuasa hukumnya, As’ad Y. Soengkar, Senin (06/04/2015) secara resmi mendatangi Polres Sumbawa untuk melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan Pemda Sumbawa.
Di dalam laporan polisi bernomor STPL/222/IV/2015/SPKT tersebut, Awaluddin, melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, pasal 176 (ayat 2)KUHP. Kasus yang terjadi di tahun 2014 tersebut merugikan pelapor hingga Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Di samping itu, Awaluddin juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan kantor DPPK di atas tanah hak miliknya tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.
Melalui kuasa hukumnya, As’ad Y. Soengkar, mengatakan bahwa perkara ini merupakan ranah pidana karena dalam perkara ini setidaknya pihaknya melihat ada empat unsur pidana meliputi; unsur penipuan, karena HM (pihak yang mengaku membeli tanah dari Awaluddin) berjanji untuk membeli tanah dari kliennya. Sehingga kliennya menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses jual beli. Atas permintaan HM, kliennya membawa sertifikat dan dokumen lainnya ke kantor HM di Jakarta. Dokumen diminta ditinggalkan dan dikatakan akan melakukan pembayaran. Namun HM tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali kepada kliennya.
Unsur penggelapan, menurut As’ad, karena perbuataan HM yang mengambil sertifikat milik kliennya dan mengalihkannya kepada Pemda Sumbawa.
As’ad menegaskan, bahwa di dalam perkara ini juga terdapat unsur penyerobotan. Karena Pemda Sumbawa memasuki dan menggunakan tanah di lahan milik orang lain. Sedangkan Pemda Sumbawa mengetahui dengan jelas bahwa dalam sertifikat tersebut tertera jelas kepemilikan atas nama kliennya. Namun Pemda Sumbawa mengakui melakukan pembayaran kepada pihak lain.
“Di dalam perkara ini juga terdapat unsur korupsi. Pemda Sumbawa telah menggunakan uang negara untuk membangun kantor DPPK Sumbawa di lahan milik orang lain,” tandasnya.
Sedangkan Pemda Sumbawa mengetahui dengan jelas bahwa dalam sertifikat bisa berada pada HM. Sehingga jelas bahwa telah cukup terpenuhi unsure pidana untuk pihaknya mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Tri Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak Awaluddin. Selanjutnya penyidik akan memeriksa para pihak yang terlibat untuk diperiksa sebagai saksi. (PSb)
Pemilik Tanah Bangunan DPPK Pidanakan Pemda
Date: