kabarsumbawa.com – Meski UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satu klausulnya menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak lagi dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disahkan, namun pengisian Sekdes di 50 desa belum bisa dilakukan.
Dan hingga kini 50 dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa, tidak memiliki Sekdes.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam BA mengaku, belum terisinya Sekdes ini karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci tentang pemerintahan desa hingga kini belum diterbitkan.
Menurut H Yahya, selain masalah Sekdes, di PP nanti juga akan mengatur tentang keuangan desa, pembentukan desa baru sampai penggabungan desa. “Inilah kendala utama mengapa Sekdes yang kosong ini belum dapat diisi. UU nya memang sudah disahkan, tapi kita masih menunggu PP nya, yang mengatur lebih detail tentang hal itu,” ujarnya.
Dengan telah disahkannya UU tersebut sambungnya, kewenangan mengangkat ada di pemerintah desa dengan tetap berkoordinasi dengan camat dan BPD.
Pemda Sumbawa dalam hal ini BPM-PD kata H Yahya, berharap PP dimaksud segera diterbitkan mengingat keberadaan Sekdes sangat penting demi maksimalnya pelayanan kepada masyarakat, terutama saat Kades tengah melaksanakan tugas dinas. (*)
PP Belum Terbit, Pengisian 50 Sekdes Ditangguhkan
Date: