Sumbawa Besar, KABARSUMBAWA.COM – Pupus sudah harapan anggota DPRD Sumbawa yang menjadi calon anggota legislative (Caleg) untuk menfasilitasi konstituennya mendapatkan dana Bansos sebelum pesta demokrasi 9 April 2014. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa, telah memastikan akan mencairkan dana bansos atau hibah APBD Tahun 2014, pasca Pileg. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk respon terhadap peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaan dana Bansos dan dana hibah APBD. Peringatan lembaga anti rasuah, ini disampaikan melalui suratnya No. B-14/01-15/01/2014 tanggal 6 Januari 2014 ditindaklanjuti dengan surat Gubernur NTB No. 900/023/KEU tanggal 20 Januari 2014, berprihal himbauan terkait dana bansos dan hibah APBD.
Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rudi Yulianto SE, M.Sc MAP, mengatakan, himbauan atau peringatan KPK ini ditindaklanjuti Pemda Sumbawa dengan mencairkan dana bansos dan hibah setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di samping menghindari penggunaan dana bansos bagi sosialisasi atau publikasi, dan kampanye untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang bertentangan dengan norma, standar etika dan aturan perundang–undangan yang berlaku terutama berkaitan dengan asas umum pemerintahan yang baik. selain itu dikhawatirkan akan mencederai prinsip–prinsip pemerintah yang baik, maupun menghindari adanya benturan kepentingan serta larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye demi menjaga netralitas Pemerintah Kabupaten Sumbawa beserta jajarannya. “Ini perlu disampaikan agar semua pihak yang berkepentingan dapat memaklumi dasar penundaan pelaksanaan pencairan dana bansos atau hibah,” ucapnya.