Sumbawa, —Hingga Kamis (27/02/2014) partai politik peserta pemilu di Kabupaten Sumbawa belum juga menyampaikan laporan dana kampanye secara lengkap ke KPUD Sumbawa. Padahal laporan dana kampanye itu harus disampaikan sebelum tanggal 2 Maret. Jika tidak, parpol peserta pemilu terancam batal ikut pemilu.
Komisioner Divisi Organisasi dan Logistik KPUD Sumbawa, Nur Kholis, mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan dana kampanye secara lengkap. Adapun parpol yang kerap mendatangi KPUD hanya sebatas untuk mengkonsultasikan perihal pengisian form laporan dana kampanye tersebut.
Lambatnya pelaporan dana kampanye ke KPUD Sumbawa, ditenggarai karena masih adanya proses di internal parpol. Sehingga, parpol harus melengkapi terlebih dahulu dokumen laporan dana kampanye secara lengkap sebelum melaporkan ke KPUD Sumbawa paling lama 2 Maret.
Ia menambahkan, bahwa parpol bisa melaporkan kendati belum sempurna atau belum lengkap sebelum tanggal 2 Maret. Karena setelah tanggal 2 Maret hingga waktu yang ditentukan dan sesuai kesanggupan.
“Tapi yang jelas ketika memasuki masa kampanye terbuka tanggal 16 Maret. Berarti tanggal 15 Maret batas akhir untuk memperbaiki laporan. Setelah itu tidak ada urusan lagi dengan kami,” kata Nur Kholis.
Tapi tegas Kholis, sampai tanggal 2 Maret belum ada parpol yang melaporkan dana kampanye. Maka kami akan secara tegas membatalkannya sebagai peserta pemilu. (kkk)