Sumbawa,—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Ir. Musyafirin, mengingkari janjinya untuk diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar. Sedianya, Musyafirin diperiksa untuk dimintai klarifikasinya terhadap penggunaan DAK pendidikan di KSB tahun 2011. Tapi sejak Senin (24/02/2014) ia tidak mendatangi Kejari Sumbawa Besar.
Ia pun menyurati Kejari Sumbawa Besar, tertanggal 21 Februari 2014, dengan nomor surat 0040/007/humas protokol/2014, tentang permohonan pemberian keterangan yang dimundurkan sampai Rabu (26/02/2014) pukul 09.00 Wita. Dalam surat tersebut, ia beralasan tidak bisa memberikan keterangan karena untuk mempersiapkan kunjungan mensos RI di KSB pada Senin (24/02/2014) lalu.
“Sampai jam 2 siang yang bersangkutan tanpa keterangan resmi. Langkah selanjutnya, kami akan memanggilnya lagi. Berarti sudah tiga minggu tidak memenuhi panggilan jaksa,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH.MH., di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, sejauh ini tahapan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana DAK pendidikan di KSB masih dalam fase memintai klarifikasi dari para pejabat daerah yang mengetahui dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan DAK tersebut.
Selain itu kata Sugeng, masih banyak point yang harus diklarifikasi. Namun sayangnya ketidakhadiran Sekda KSB di Kejari Sumbawa Besar membuat Kajari kesal. “Sayangnya dia belum memenuhi apa yang dia minta sendiri. Dulu dia pernah mengatakan akan menghormati proses hukum. Saya juga menghormati kesibukannya” ujar Sugeng.
Menurut Kajari, mestinya Sekda menyurati pihaknya supaya diketahui alasan ketidakhadiran karena kendala apa. (*)