iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Pemda Sumbawa Fasilitasi Pengumpulan Zakat Bagi Penyedia Barang dan Jasa

Avatar photo
×

Pemda Sumbawa Fasilitasi Pengumpulan Zakat Bagi Penyedia Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbawa bersama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) Sumbawa menggelar Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa.

Kegiatan berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/05/2026), dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot. Acara dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, kepala perangkat daerah, PPK, PPTK, dan ratusan peserta sosialisasi.

Bupati mengatakan, pembangunan daerah harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam menghadirkan keberkahan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

Mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa kata bupati, telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2023, sehingga pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaannya agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Bupati menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata soal pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem sosial yang lebih kuat agar manfaat pembangunan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui bantuan pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi umat, dan program kemanusiaan lainnya.

Sebelumbnya, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag, M.M.Inov melaporkan bahwa hingga Mei 2026 pengumpulan zakat mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar, dengan total penyaluran sekitar Rp1,7 miliar untuk bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST, M.M.Inov menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memperkuat nilai sosial dan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme zakat bagi penyedia barang dan jasa. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *