Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama dengan DPRD setempat tengah membahas Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berasal dari Pemerintah Daerah Tahun 2026. Salah satunya, Ranperda tentang Pernyetaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025 – 2030.
Besarnya rencana pagu anggaran tersebut menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD. Pemerintah Daerah Sumbawa melalui Bagian Ekonomi memberikan penjelasan teknis terhadap Ramperda dimaksud.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa Ivan Indrajaya, Ranperda tersebut baru sebatas rencana penyertaan modal dalam 5 tahun kedepan.
Menurutnya, Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum terhadap penyertaan modal untuk BUMD. Namun demikian, tetap akan melihat kondisi keuangan daerah dan kondisi dari BUMD itu sendiri.
“Jadi per pemerintahan atau per lima tahun itu dibuatkan perda penyertaan modal sebagai payung hukum kita menyertakan modal setiap tahunnya,” kata Ivan kepada wartawan belum lama ini.
Ivan menerangkan, di dalam Ranperda tersebut disebutkan, penyertaan modal untuk BUMD masing-masing 50 persen ke PT Bank NTB, 30 persen ke PT BPR NTB, 10 persen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) dan 10 persen ke PT Perseroda Sabalong.
“Besaran tersebut merupakan estimasi yang diberikan dalam 5 tahun kedepan. Terealisasi atau tidak rencana itu belum tentu, karena kita tetap akan melihat kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Tetapi kita sudah memberikan payung hukum sehingga tidak ada lagi perubahan Perda,” ucapnya.
Ia melanjutkan, di Perda tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 juga mencatatkan besaran penyertaan modal dengan nilai yang sama ke 5 BUMD tersebut. Ia mencontohkan penyertaan modal ke Bank NTB sebesar Rp50 miliar (50 persen) di Perdanya, tetapi yang terealisasi tidak sepenuhnya melainkan hanya Rp5 miliar.
“Kita merealisasikan rencana tersebut banyak pertimbangan, tentu dengan tetap melihat kesehatan BUMD, performanya, termasuk aturan lainnya. Jadi, tidak sepenuhnya rencana penyertaan tersebut kita realisasikan,” jelasnya.
Bahkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar ke Perseroda Sabalong di tahun sebelumnya juga tidak direalisasikan selama tahun berjalan (2022-2025, red). Hal tersebut tidak dilakukan pemerintah karena melihat kondisi keuangan daerah dan performa perusahaan plat merah tersebut yang dianggap tidak layak diberikan penyertaan modal.
“Bukan kita berikan penyertaan modal begitu saja, melainkan di Perda itu hanya sebagai acuan saja dan bisa saja kita tidak merealisasikan karena harus melihat kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (KS)








