Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerapkan Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa menjadi pilot project pendataan masyarakat dan pelaku UMKM prioritas penerima LPG 3 Kg. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
“Sebagai tahap awal, hari ini Kelurahan Seketeng di Kecamatan Sumbawa menjadi wilayah pertama yang melaksanakan pendataan tersebut dan ditetapkan sebagai pilot project,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa Ivan Indrajaya, Jumat (13/03/2026) pagi usai kegiatan.
Ivan menjalaskan, pengaturan ini diatur dengan pembagian kupon sebagai penerima prioritas. Pendataan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati sebagai upaya memperbaiki sistem distribusi LPG 3 Kg sekaligus memudahkan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Tim Satgas LPG 3 Kg.
Menurutnya, melalui pendataan ini pemerintah daerah ingin memastikan LPG 3 Kg sebagai barang subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi prioritas, seperti rumah tangga yang membutuhkan dan pelaku usaha mikro.
“Data penerima prioritas tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Pertamina, agen, dan pangkalan LPG sebagai dasar dalam pengaturan penyaluran di lapangan,” jelasnya.
Lanjut Ivan, pemerintah daerah mengapresiasi langkah cepat Camat Sumbawa bersama jajaran kelurahan yang telah memulai pendataan di Seketeng. Model pendataan ini selanjutnya akan diterapkan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
“Saat ini, kecamatan lain juga sedang melakukan proses pendataan dari tingkat RT hingga desa dan kelurahan. Data tersebut nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada Bupati Sumbawa sebagai dasar penetapan penerima prioritas LPG 3 Kg di masing-masing wilayah,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain pendataan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi LPG di tingkat agen dan pangkalan. Para agen dan pangkalan diminta menyalurkan LPG 3 Kg sesuai ketentuan serta tidak menjual kepada pengecer maupun pihak yang melakukan penimbunan.
Apabila ditemukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau penyaluran yang tidak tepat sasaran, maka pemerintah akan melakukan penindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pangkalan LPG di setiap wilayah. Evaluasi ini dilakukan agar jumlah pangkalan sebanding dengan jumlah masyarakat di suatu wilayah sehingga distribusi LPG dapat lebih proporsional dan mudah dijangkau masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan perluasan sasaran penerima LPG 3 Kg untuk petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini mempertimbangkan kondisi di lapangan dimana sebagian petani dan nelayan juga menggunakan LPG dalam aktivitas usahanya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajak seluruh pihak, mulai dari Pertamina, agen, pangkalan, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi himbauan agar ASN serta pegawai BUMN dan BUMD tidak menggunakan LPG 3 Kg, sehingga distribusi LPG subsidi dapat lebih difokuskan kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran distribusi LPG melalui Call Centre Lapor Gas di nomor 081337577972. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memastikan LPG subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. (KS)
















