Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Fraksi Gelora DPRD Sumbawa menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini sampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gelora, Abron Ishak ,AMD., pada rapat peripurna, Rabu (20/08/2025) pagi di Gedung Kantor DPRD Sumbawa.
Adapun dua Reprenda dimaksud yakni, perubahan atas perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah tahun Anggaran 2021 – 2025
“menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut kedua ranperda ini, dengan harapan dapat memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi Masyarakat Sumbawa,” ungkapnya.
Namun demikian, Fraksi Gelora memberikan beberapa catatan kritis terhadap kedua Ranperda tersebut, terkait perubahan atas perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Gelora meminta agar agadanya kejelasan tarif dan obyek pajak / retribusi harus dijabarkan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dilapangan.
Kenaikan/penyesuaian tarif pajak dan retribusi berpotensi membebani pelaku usaha kecil jika tidak diimbangi kebijakan insentif. Perlu sistem digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk mencegah kebocoran PAD.
Kemudian, mekanisme pengawasan dan evaluasi pemungutan harus diperkuat melalui kolaborasi DPRD,BPKP, dan Inspektorat. Paling penting, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sangat penting sebelum implementasikan agar tidak menimbulkan resistensi
Sementara terkait dengan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah tahun Anggaran 2021 – 2025, Fraksi Gelora menyebutkan bahwa pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran kredit/pembiayaan upland agar tepat sasaran.
Ada potensi risiko kredit macet jika tidak ada pendampingan teknis bagi petani/korporasi penerima.karena resiko penyalagunaan dana hibah jika tidak diatur secara transparan dan akuntabel
Perlu evaluasi rutin terhadap kinerja bumd penerima modal, khususnya Bank NTB Syariah, BPR NTB, Perumdam Batulanteh, dan Pt Sabalong Samawa.
Terhadapa pentyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada badan usaha milik daerah dalam hal ini sudah tentang keberadaan BUMD itu sendiri. Fraksi Gelora ingin kejelasan lebih detail terkait dengan Perubahan Nama BUMD di Perda no 2 tahun 2022 dan Ranperda pasal 4 dan laporan penyampian Pupati Sumbawa. (KS)
















