Politik & Pemerintahan

Cara Terbaru untuk Memeriksa Data Non ASN Tahun 2024 di BKN

Avatar photo
×

Cara Terbaru untuk Memeriksa Data Non ASN Tahun 2024 di BKN

Sebarkan artikel ini
Cek Data Non ASN Tahun 2024
Ilustrasi Cek Data Non ASN Tahun 2024

Kabarsumbawa.com – Badan Kepegawaian Negara akan segera melakukan pencatatan tenaga honorer yang bukan ASN pada tahun 2024. Hal ini merupakan kabar baik bagi para tenaga honorer yang akan memberikan gambaran posisi data mereka dalam pencatatan non ASN. Kegiatan ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK dan PNS yang telah diperluas hingga tanggal 28 November 2023, mengelompokkan pegawai di institusi pemerintah ke dalam dua kategori, yakni PNS dan PPPK.

Pencatatan non ASN termasuk data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang ada dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintahan. Informasi ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai Pencatatan Tenaga Non ASN di Sekretariat Pemerintah.

Untuk memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar, tenaga honorer dapat mengunjungi website resmi pencatatan non-ASN melalui pencatatan-nonasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, serta diakses oleh semua tenaga non-ASN/tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Bagaimana Cara Memeriksa Data Non ASN di BKN:
1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih “Instansi” yang sesuai.
3. Klik “Pengumuman”.
4. Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.

Syarat untuk tenaga honorer agar terdaftar dalam pencatatan non ASN:
– Menerima honorarium dengan pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
– Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
– Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Dengan begitu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan secara berkala agar selalu up to date dengan informasi terkini.