iklan caleg
Hukum & Kriminal

Soal Tanah Pekat, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Avatar photo
×

Soal Tanah Pekat, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak yang berkiatan dengan kasus tanah pekat yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, kepada awak media, Kamis (24/10/2019) di Sumbawa. Rafiq mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari pihak keluarga H. Mahmud selaku pihak yang saat ini menempati tanah dimaksud.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Untuk itu, pihaknya dlam waktu dekat berencana untuk memanggil semua pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Sumbawa selaku eksekutor, ahli waris dari kedua belah pihak yakni ahli waris H. Mahmud selaku termohon eksekusi dan ahli waris H. Ahmad selaku pemohon eksekusi, termasuk juga Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Suratnya sudah masuk ke kami kemarin, ahli-ahli waris yang punya tanya itu. kami akan segera memanggil pihak pengadilan Negeri, alhli waris itu, artinya kami akan memanggil semua yang terkait, termasuk pihak Kepolisian, Pemda juga,” ungkapnya.

Lanjut Rafiq, miski perkara tersebut telah masuk dalam ranah hukum, namun menurutnya, jika persoalan tersebut dibicara secara kekeluargaan, dengan harap dalam diselesaikan secara mufakat.

“Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Surat sudah masuk, kami akan memanggil semua pihak terkait.
Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Surat sudah masuk, kami akan memanggil semua pihak terkait.

Kita ingin menyelsaikan ini secara mufakat, meski ini ranah hukum, saya rasa ketika kita berbicara dari hati ke hati maka masalah ini saya rasa akan selesai,” pungkanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumbawa telah menggelar sidang teguran terhadap kasus perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, antara H. Ahmad selaku pemohon eksekusi dengan ahli waris H. Mahmud sekaku termohon eksekusi. Pada perkara 15 Tahun 96 ini, pihak ahli waris H. Madmud menolak adanya putusan kasasi atas gugatan H. Ahmad. (KS/aly)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *