Oknum Sekdis Klarifikasi Laporan Dugaan Pengancaman

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) dilingkup Pemkab Sumbawa yang dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial AM, memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024 lalu. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Labuhan Badas, Sumbawa, oleh AM yang juga merupakan seorang ASN.

Dalam klarifikasinya, oknum Sekdis berinisial NH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika ia mendatangi rumah AM untuk meminta KTP sebagai syarat untuk lampiran proposal pembangunan jalan lingkungan. Karena semua warga lainnya sudah memberikan KTP.

Kepada AM ia menjelaskan bahwa ini bukan untuk kepentingan politik. Namun AM kemudian berkonsultasi dengan adiknya via telepon. Rupanya dalam percakapan itu, adiknya tidak mengijinkan. Padahal ia sudah menjelaskan bahwa tidak ada kepentingan lain selain untuk lampiran proposal jalan lingkungan yang telah dikerjakan dari Aspirasi dewan provinsi.

Namun, setelah AM menolak menyerahkan KTP-nya, NH merasa terkejut karena AM melontarkan kata-kata kurang ajar dan berteriak kepadanya.

“Setelah dia tidak mau menyerahkan, kemudian saya tinggal. Namun dia masih saja ngoceh sambil berteriak bilang saya kurang ajar. Karena dia bilang kurang ajar, kemudian saya balik lagi saya kasih tau untuk jangan teriak begitu,”ungkapnya.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

NH menegaskan bahwa ia tidak pernah mengancam AM dan hanya meminta agar tidak diteriaki. Kemudian, NH meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah RW. Tak lama kemudian, keluarga AM datang ke rumah RW dan terjadi ketegangan, bahkan seorang anggota keluarga AM mengancam dengan membawa batu. Hal ini, menurut NH, membuat suasana semakin memanas dan memicu intervensi pihak kepolisian.

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada unsur pengancaman dalam kejadian tersebut. Apa yang beredar di media sosial sangat jauh berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Saya tidak pernah mengancam atau ingin memukul siapa pun,”kata NH dalam klarifikasinya.

Justru kata dia, bapak dari AM yang melontarkan ancaman kepadanya. “Dia bilang akan meminum darah saya,” ujaranya

Kuasa hukum NH, Muhammad Isnaini, S.H., menambahkan bahwa kliennya bertindak sebagai tokoh masyarakat yang memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan lingkungan, bukan dalam kapasitasnya sebagai ASN. Ia juga menegaskan bahwa NH sudah melaporkan tindakan pencemaran nama baik oleh AM yang menyebarkan informasi yang tidak benar, serta terkait dengan video yang beredar di media sosial.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

“Klien kami juga telah melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa akun media sosial yang telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, termasuk rekaman video yang mengarah pada penghinaan,” kata Isnaini.

Isnaini mengungkapkan bahwa postingan tersebut telah memicu komentar negatif yang merugikan reputasi kliennya sebagai tokoh masyarakat. Menurut NH, keterangan dalam akun media sosial tersebut mengandung narasi yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

Berkaitan dengan hal tersebut, NH dan kuasa hukumnya telah melaporkan AM ke Polres Sumbawa pada 5 November 2024 untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...