Tanpa Surat Izin, Anggota DPRD Dilarang Kampanye

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengimbau kepada Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang ikut kampanye untuk mengurus surat izin kampanye. Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di samping itu, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga:  Masyarakat Lenangguar Tertarik dengan Program Pertanian Rafiq - Sahril

‘’Disebutkan juga pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH, Senin (30/09/2024).

Menurutnya, Bawaslu Sumbawa memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya bahkan telah menginstruksikan kepada jajaran mulai dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) untuk menghentikan setiap kampanye anggota DPRD yang tidak berizin.

‘’Sudah ada kasus kampanye anggota DPRD yang tidak berizin kami hentikan. Seperti yang pernah terjadi di Alas beberapa waktu lalu. Sekali lagi kami imbau untuk urus izin kampanye terlebih dahulu jika para anggota dewan ingin berkampanye,’’ ucapnya.

Baca juga:  Strategi Pertahankan NTB Lumbung Pangan Bumi Gora Ala Jilbab Ijo

Selain ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.

‘’Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

BJS Ajak Warga Kanar Bersama Bangun Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Wakil Bupati Sumbawa, H.Burhanuddin...

TGH Muchlis Ibrahim: Hasil Kepemimpinan Zulkieflimansyah 5 Tahun yang Lalu Bagus Sekali

Mataram, Kabarsumbawa.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Islahudinny Kediri, Tuan...

Program Pro Rakyat, Warga Batu Nisung Deklarasi Menangkan Rafiq-Sahril

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ratusan warga Batu Nisung, Desa...

Pilih Pemimpin Berkompeten yang Cinta Rakyat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ahmadul Kusasi, Juru Kampanye (Jurkam)...