Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sumbawa berinisial LH dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan over alih kredit secara ilegal. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Sbw, Majelis Hakim menilai LH terbukti melanggar tindak pidana fidusia.
Kasus ini bermula ketika LH mengajukan pembelian motor Honda Scoopy secara kredit melalui FIFGROUP. Setelah melakukan dua kali pembayaran, LH gagal membayar cicilan ketiga. FIFGROUP telah berupaya melakukan penagihan dengan berbagai cara, termasuk melalui telepon, kunjungan langsung, dan surat somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari LH.
Dalam perkembangannya, LH menjual motor tersebut kepada pihak lain berinisial WA dengan harga Rp5 juta tanpa izin dari FIFGROUP. Tindakan ini dinyatakan ilegal karena tidak ada pemberitahuan atau persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
Kepala FIFGROUP Cabang Sumbawa, Hendra Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan langkah persuasif dalam menghadapi masalah kredit. Namun, jika upaya tersebut tidak diindahkan dan terjadi pelanggaran hukum, mereka tidak segan untuk mengambil tindakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan upaya persuasif, namun juga akan menempuh langkah-langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Tindakan seperti mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp50 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Hendra.
Hendra berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur, sehingga tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat pada masalah hukum.
Menurutnya, minimnya pemahaman konsumen tentang kontrak kredit sering menjadi akar masalah dalam kasus over alih kredit ilegal.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para debitur agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban kreditnya dan menjaga hubungan baik dengan lembaga pembiayaan. (KS)