Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar paripurna dengan agenda padangan fraksi atas penjelasan Bupati Sumbawa terhadap rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang APBD TA 2024.
Pada sempatan tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumbawa menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa di Tahun 2024.
“Penurunan PAD ini perlu menjadi perhatian serius. Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi PAD yang belum tergarap secara optimal,” jelas Juru Bijara Fraksi PAN H. Mustajabuddin S.Sos, Rabu (31/07/2024) pagi tadi.
Terhadap hal ini, Fraksi PAN meminta agar Pemda Sumbawa untuk proaktif mempercepat proses banding terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Koordinasi yang baik dengan pengadilan pajak Jakarta Pusat sangat penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Dikatakannya, ABPD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang memuat proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ini merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Melalui APBD, kita dapat melihat alokasi anggaran untuk berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya. Oleh karena itu, pembahasan dan persetujuan terhadap APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam proses demokrasi,” jelasnya.
Selain terkait PAD, Fraksi PAN juga menyampaikan sejumlah pandangan sebagai bahan evaluasi bersama dalam penyempurnaan rencana peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2024. Diantaranya, Fraksi PAN yang menyambut baik peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari pendapatan transfer. Namun demikian, diingatkan pula bahwa peningkatan pendapatan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas belanja dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” terangnya.
Kemudian, Fraksi PAN mengapresiasi alokasi anggaran untuk peningkatan belanja modal. Namun, Fraksi PAN menekankan pentingnya memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas yang baik dan berkelanjutan. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut untuk menghindari penyimpangan anggaran.
Fraksi PAN juga menyoroti adanya defisit anggaran dan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi defisit anggaran ini.
“Perda tentang perubahan APBD 2024 bukanlah sekadar angka-angka dalam sebuah dokumen, melainkan sebuah komitmen nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, seringkali terdapat jurang yang sangat lebar antara rencana yang indah di atas kertas dengan pelaksanaan yang seringkali jauh dari harapan. Secara keseluruhan kami menyetujui Ranperda Kabupaten Sumbawa tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan dan dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkasnya. (KS)