Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sidang kasus Sumber Elektronik dengan terdakwa Lusi digelar, Senin (29/07/2024) siang di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Reno Hanggara SH.
Dalam putusannya, mejelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nyonya Lusi selama 7 bulan penjara, potong masa tahanan yang sudah dijalani selama 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kendati demikian, putusan dinilai kontroversial, dan langsung mendapat reaksi keras dari Tim Kuasa Nyonya Lusi serta puluhan pengunjung yang hadir. Mereka memprotes putusan yang dinilai sangat tidak adil. Dari fakta yang terungkap di persidangan, harusnya Nyonya Lusi divonis bebas.
Pantauan media ini di lokasi persidangan, pasca pembacaan putusan, kericuhan terjadi di ruang sidang. Hal ini, lantaran Tim Kuasa Hukum dari Kantor Sambo (Sasak Mbojo) Law Firm terdiri dari Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH, mengamuk.
Beruntung ketiga hakim yang memimpin sidang panik dan bergegas meninggalkan ruangan, sedangkan Safran—Tim Kuasa Hukum terdakwa berusaha ditenangkan aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan.
Tidak hanya di ruang sidang, keributan juga terjadi di ruang pelayanan Pengadilan Negeri Sumbawa. Tim Sambo yang meminta salinan putusan majelis hakim ditanggapi dengan alasan berbelit-belit. Padahal majelis hakim berjanji setelah dijatuhkan putusan tersebut, salinan akan langsung diberikan.
Beberapa petugas PN berusaha mengendalikan situasi. Bahkan Ketua PN Sumbawa ikut turun tangan. Tim Sambo marah sebab mendapat informasi salinan putusan yang sudah dibacakan akan direvisi.
“Ini tidak benar, harusnya setelah putus, salinan itu diberikan bukan direvisi atau dirubah redaksinya,” tukas Safran.
Menurutnya, ketika majelis hakim tidak siap untuk membacakan putusan yang belum lengkap atau terjadi kekeliruan, lanjut Safran, harusnya sidang putusan ditunda.
“Jangan sudah dibaca baru direvisi atau diperbaiki,” sesalnya saat ditemui wartawan.
Hingga menjelang magrib, salinan itu belum selesai dan tim kuasa hukum terdakwa tetap bertahan di kantor pengadilan.
Terhadap putusan hakim, Safran menegaskan telah menyatakan banding. Sementara JPU, Hendra S, SH yang ditemui terpisah, menyatakan piker-pikir.
“Hasil sidang ini akan kami laporkan dulu ke atasan,” kata Hendra kepada wartawan.
Wakil Ketua PN Sumbawa, Relly Dominggus Behuku SH MH, belum berhasil dikonfirmasi. Menurut petugas setempat, ia akan menerima wartawan setelah salinan putusan yang akan diberikan kepada Tim Kuasa Nyonya Lusi, selesai ditangani. Namun, hingga magrib menunggu belum juga kelar, akhirnya wartawan meninggalkan lokasi. (KS)