Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa hasil pengawasan periode 3 peroses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemutkhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini disampaikan oleh Sanapiah Kordiv Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (15/07/2024) siang.
Sanpiah menjelaskan, dalam mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih menggunakan dua model, yaitu Pengawasan Melekat dan Uji Petik.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Pengawas Kecamatan melalui pengawas Desa/kelurahan ungkapnya, ditemukan adanya pemilih meninggal dunia sebanyak 17 orang, Pemilih Potensial dan Pemilih Pemilih Pemula sebanyak 51 orang.
Kemudian, jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker 3. Jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stike 14398. Jumlah pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 2. Jumlah Pemilih Disabilitas: 17 orang.
Secara keseluruhan berdasarkan hasil pengawasan Tahapan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh Panwascam bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa secara melekat dan melakukan uji petik (sampling) bahwa ada sebanyak 14398 orang. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dilakukan coklit dari 165 Desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 924 TPS Se-Kabupaten Sumbawa.
Menurut informasi dari jajaran Pengawas Desa/Kelurahan ada beberapa wilayah yang sudah mencapai 90% sudah dicoklit, terhadap hal itu Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Panwascam masing-masing akan melakukan Uji Petik pada wilayah-wilayah yang katanya sudah mencapai angka 90% ke atas sudah dilaksanakan proses coklit tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sumbawa akan mengidentifikasi data pemilih yang sudah meninggal dunia sejak Pemilu kemarin, namun masih saja tercantum di dalam daftar pemilih.
“Kami dan jajaran sudah memberikan saran perbaikan terhadap hal itu kepada KPU dan jajaran sesuai tingkatan, akan tetapi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menghapus data orang yang sudah meninggal itu adalah Dinas Dukcapil, akan tetapi Disdukcapil masih lemah pada hal ini, buktinya masih banyak data daftar pemilih yang sudah meninggal sejak Pemilu Februari kemarin” Kata
Selain data pemilih meninggal dunia, subyek Uji Petik kita nanti juga terhadap TNI POLRI yang alih status, baik itu pensiunan ataupun anggota baru. Terhadap pemilih potensial, kami berharap kepada Disdukcapil untuk aktif berkoordinasi segera terbitkan KTP. Karena KTP merupakan syarat mutlak untuk dapat menyalurkan hak pilih. (KS)