Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kabupaten Sumbawa telah mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 dari Pemerintah Pusat. Penerimaan tahun ini sedikit menurun dari alokasi DBHCHT tahun 2023.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbawa, Iwan Setiawan menyebutkan, alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 sebesar Rp.17.651.092. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp.675.958 atau 3,8% dari alokasi tahun 2023.
“Tahun ini memang kita ada penurunan sedikit penerimaan DBHCHT dari tahun 2023,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/04/2024).
Dikatakan, penurunan terjadi karena pola dasar pembagian alokasi yang disesuaikan dengan tingkat produksi cukai dan tembakau di daerah.
“Kalau kita lihat faktor penyebab ada stagnan di tingkat produksi dan luas lahan tanam yang tidak bertambah. Kemudian, penerimaan cukai dari peruhaan masih juga tidak maksimal. Itu rata-rata di NTB terjadi penurunan,” jelasnya.
Ke depan lanjutnya, pluntuk meningkatkan penerimaan DBH, pemerintah daerah mendorong peningkatan luas tanam tembakau dan idustri yang menghasilkan cukai.
“Kita akan coba, mendorong untuk peningkatan DBH ini melalui pembinaan industri. Kita sudah mendorong di Lunyuk untuk menghasilkan satu perusahaan industri di arena tembako iris. Dari sisi luas tanam, kita akan coba dorong Tolo’oi Tarano untuk perluasan tanam. Di pekan berikutnya, kita akan turun lapangan melakukan pengecekan karena sudah persemaian. Kita akan terus dorong karena ini potensi bagi petani kita,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT tambahnya, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 251 Tahun 2021. “Untuk kesejataraan masyarakat 50 persen, sisanya kesehatan dan penegakan hukum persen. Sudah kita bagi dan distribusikan untuk penggunaannya,” pungkasnya. (KS)