Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Gegera unggahan di media sosial, dua orang warga di Kecamatan Buer, terlibat perselisihan. Keduanya telah menjalani mediasi di Mako Polsek Buer, dan sepakat untuk saling memaafkan.
Selisih paham antara keduanya, bermula saat Saudari H mengunggah status di Facebook pribarinya. Dalam unggahannya, H meminta agar Saudara HD tidak lagi menganggunya.
Unggahan tersebut, kemudian diketahui oleh HD. Ia yang merasa tidak seperti apa yang dituduhkan oleh H. Akhirnya, silisih paham antara keduanya tidak bisa dielakan.
Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin Aipda Deni Rosandi, yang mendapatkan informasi mengambil inisiatif mempertemukan kedua belah pihak. Mereka dimediasi di Mako Polsek Buer, Selasa (23/04/2024) pagi.
Setelah dimediasi, keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah mereka sepakat berdamai. Ditandai dengan saling berjabat tangan dan membuat surat pernyataan bersama,” kata Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Buer agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“jaman sekarang unggahan kita dalam media sosial bisa saja menyinggung perasaan orang lain. Sehingga kita harus bijak bermedia sosial,” pungkasnya. (KS)