Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut. Pada hari Senin (08/04/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasatiyo S.AP M.AP, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa.
Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Muhammad Faisal S.AP MM.Inov, disebutkan bahwa pembahasan terhadap Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momen strategis dan visioner untuk merancang masa depan Sumbawa dalam 20 tahun ke depan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa.
“DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 sebagai bagian dari tugas konstitusional Pemerintah Daerah. Ini menggambarkan rencana penyelenggaraan pemerintahan dalam 20 tahun ke depan yang dibagi menjadi empat periode pembangunan lima tahunan, yang akan menjadi acuan bagi tiga penyusunan dokumen RPJMD pada periode bersangkutan,” ujarnya.
Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan terhadap masalah-masalah yang berkembang di daerah, dan diharapkan bisa masuk dalam Ranwal, seperti rekomendasi pembangunan jalan lingkar Utara Alas, pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM). Selain itu, evaluasi capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2022 juga menjadi perhatian.
Beberapa masalah kritis lainnya yang perlu diperhatikan meliputi infrastruktur jalan, perubahan status jalan, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penanganan lingkungan hidup dan lahan kering, pengangguran terbuka, kemiskinan, disparitas pendidikan, pembangunan olahraga dan pariwisata, pembangunan ekonomi, serta pemantapan tata kelola pemerintahan demi pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
Panitia khusus memberikan beberapa saran dan masukan kepada pemerintah daerah, di antaranya:
1. Penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 harus tepat waktu sesuai dengan timeline yang telah ditentukan. Pansus mendorong konsultasi dengan Provinsi NTB untuk keselarasan dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil konsultasi tersebut menjadi acuan penting dalam penyempurnaan Ranwal RPJPD.
2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan dukungan daerah terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan wilayah timur, dengan tetap memperhatikan lahan subur dan potensi unggulan di Kabupaten Sumbawa seperti peternakan, kelautan, perikanan, dan kehutanan. Sektor pertambangan juga harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sumbawa.
3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi dari berbagai sektor. Penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini harus memperhatikan tahap pelaksanaan, arah kebijakan, dan sasaran strategis untuk mencapai hasil maksimal.
4. RPJPD 2025-2045 perlu menyempurnakan misi menjadi delapan misi sesuai arahan Inmendagri, seperti: transformasi pembangunan sosial berkelanjutan, transformasi ekonomi daerah yang maju dan berkelanjutan, ketahanan sosial budaya dan ekologi, transformasi tata kelola pemerintahan, stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel, pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata, serta kesinambungan pembangunan.
5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal dilengkapi dengan data pendukung hingga tahun 2023.
6. Ranwal RPJPD harus memuat visi misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan, dengan visi “Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan,” yang sejalan dengan visi nasional “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045.
7. Pansus mendorong perencanaan pendapatan daerah untuk memaksimalkan potensi yang ada, seperti pertambangan, peternakan, UMKM, hotel dan restoran, pajak, dan retribusi daerah. Alokasi anggaran harus fokus pada program yang dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.
8. Sesuai Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024, pembahasan harus efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan persetujuan bersama terhadap Ranwal tersebut.
9. Semua masukan dari pansus harus direspon dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan aturan Permendagri dan Inmendagri. (Ks**)