Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) memuliki masa berlaku selama 5 tahun, dan harus diperpanjang sebelum jatuh tempo.
Namun, tidak jarang masa berlakunya habis disaat tempat pelayanan penerbitan SIM tutup kerena momen-momen tertentu.
Seperti halnya pelayanan penerbitan SIM di Polres Sumbawa ditutup sementara dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kasat Lantas Polres Sumbawa IPTU Niko Herdianto, S.TK., S.IK., menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM di Polres Sumbawa libur mulai tanggal 08 sampai dengan 15 April 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur tersebut kata kasat, dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16 sd 20 april 2024 dengan mekanisme perpanjangan
Sementara, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ia berharap, dengan adanya kelonggaran batas waktu perpanjangan, dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM yang akan jatuh tempo
“Waktu yang diberikan sudah cukup panjang. Saya rasa tidak ada kendala untuk tidak sempat melakukan perpanjangan dalam waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (KS)