Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan ditutup sementara.
Pelayanan diliburkan mulai tanggal 08 sampai dengan 15 April 2024, dan akan buka kembali pada tanggal 16 Arpil 2024 mendatang.
Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin, S.IK., M.IP., melalui Kasat Intelkam IPTU Maruful Amaly, S.H., menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa petugas memiliki waktu yang cukup untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka, sambil memastikan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat setelah libur.
“Kami memahami pentingnya pelayanan kepada masyarakat, tetapi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada petugas kami untuk merayakan Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga mereka. Kami akan kembali melayani masyarakat dengan penuh semangat setelah liburan ini berakhir,” jelasnya.
Ia meminta, agar masyarakat merencanakan kegiatan mereka dengan memperhitungkan penutupan sementara ini dan diharapkan dapat memanfaatkan waktu penutupan untuk mempersiapkan keperluan SKCK mereka.
“Melalui kesempatan ini kami mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa yang merayakan,” pungkasnya. (KS)