Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Buer untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah M (42) perempuan, warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer, yang terjadi pada hari Senin 25 Maret, malam kemarin.
Terduga pelaku diketahui masih di bawah umur, berinisial DA (15). Dia ditangkap kurang dari 1 kali 24 jam setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita, di rumah Sdri.Mariam (42) warga Desa Tarusa Kecamatan Buer.
Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (26/03/2024) siang, Kapolsek Buer, IPDA Totok Ari Suwondo, S.H., membenarkan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Beberapa barang curian seperti tabung gas sudah sempat dijual. Uangnya untuk belanja dan beli rokok, ” kata kapolsek.
Saat ini kata kapolsek, terduga pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Ipda Totok menjelaskan, pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban sekira pukul 17.30 wita. Korban mengetahui bahwa rumahnya berantakan diduga dimasuki maling melalui bawah kolong rumah.
Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut 1 cincin emas berat 2 gram, 1 gelang kaki emas berat 3 gram, 1 Cas iPhone, 1 Cas Realme, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta kartu ATM dan kartu identitas milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.000.000, Sebelumnya juga, korban sudah pernah mengalami pencurian pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 dan kehilangan 1 buah HP merk INFINIX dan diketahui bahwa pelakunya juga adalah DA. (KS)