Example 728x250
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Avatar photo
×

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Olah TKP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial DS (36) di Kecamatan Tarano diamankan ke Mapolres Sumbawa. Dia diduga pelakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, terduga pelaku sudah ditangkap. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Korban dan saksi-saksi sedang diperiksa,” kata Regi saat dikonfirmasi Senin (18/3/2024).

Menurut kasat, kasus ini dilaporkan pada Maret ke Polsek kemudian dilimpahkan ke PPA Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.

“Sementara kejadian itu terjadi pada Februari. Setelah bukti lengkap, kami akan naikan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.

Kanit PPA Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko menjelaskan kronologi berawal saat ibu korban melihat tanda-tanda yang mencurigakan di tubuh korban.

Ibu korban langsung mengajak sang anak memeriksa ke bidan di kampung setempat. Namun, bidan mengatakan keputihan sehingga meminta ibu korban meminumkan air daun sirih.

Setelah pulang dari Puskesmas, ibu korban yang masih curiga menanyakan apa terjadi sesuatu. Hingga korban mengakui bahwa dicabuli terduga pelaku DS saat main di rumahnya.

“Kami masih dalami kasus ini. Untuk melengkapi alat bukti sudah dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis,” kata Arifin.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, diketahui korban alami iritasi karena masih menggunakan popok.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Kasus ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. (KS)