Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setelah Pasar Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Satpol PP Kabupaten Sumbawa melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran daging di pasar Kecamatan Alas.
Kegiatan yang dilaksanakan, Kamis (14/03/2024) pagi tersebut, bekerjasama dengan KUPT Pasar, KUPT Keswan setempat.
Kasat Pol PP melalui Kabid P2U M. Sukarman, S.TP., mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka memantau dan mengawasi peredaran bahan asal ternak sesuai Amanat Perda No 12 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.
“mengedukasi para pedagang untuk menjual Daging atau bahan Asal Ternak yg datang dari luar ( harus memiliki Ijin ) sebagaimana perda tersebut di atas. Sedangkan terhadap daging lokal penyimpanan dan penangananx tetap mengikuti Arahan dari Petugas Disnakeswan Kab Sumbawa,” jelasnya.
Hasil pemantau lanjut kabid, kebanyakan pedagang mejual daging lokal karena lebih murah ketimbang daging ( Ayam Potong ) yg dimasukkan dari Pulau Lombok. Menurut mereka, ada juga sebagian yang dimasukkan dari Bima.
Terhadap hal tersebut perlu dilakukanbpengawasan secara intensip bersama OPD Tekhnis dalam memastikan Prosedur pemasukan Bahan Asal Ternak.
“karena informasi kita dapat pedagang Pasar belum kita kroscek secara langsung di tingkat pegusaha yang memasukkan Bahan Asal Ternak. Sedangkan daging sapi para pedagang menjual daging lokal,” pungkasnya. (KS)