Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumbawa harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU. Regi Halili., menyebutkan, oknum tersebut berenisial ENA (42), perempuan warga Kelurahan Brang Biji. Ia ditangkap di rumahnya, Jumat (02/02/2024) pagi kemarin.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, SI (43), ia memiliki hubungan kerjasama berbisnis walet dengan ENA. Di mana, pada tanggal 15 Juli 2022 lalu, ia ditawarkan harga Walet Rp 10 Juta per kg oleh ENA. Selanjutnya, korban mengirimkan uang ke ENA secara bertahap hingga total Rp 480 juta untuk keperluan bisnis tersebut.
Setelah itu lanjut kasat, korban menanyakan tentang kelanjutan dari bisnis mereka. Namun, hingga saat ini, terduga pelaku tidak menepati janji dan selalu menghidar dari korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan Ke SPKT Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” kata kasat.
Atas laporan korban lanjut Regi, pihaknya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Tim Puma mendatangi rumah terduga pelaku, untuk dilakukan penangkapan.
“Setelah interogasi singkat terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dan terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini, kasunya sedang kami tangani,” pungkasnya. (KS)