Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang karyawan minimarker di Kecamatan Sumbawa, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, Selasa (30/01/2024) malam. Ia diduga mencuri uang kas tempatnya berkerja sebesar Rp 36 juta lebih.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU. Regi Halili., Rabu (31/01/2024) membenarkan. Disebutkan, terduga pelaku berinisial MAF (27) merupakan karyawan minimarker dimaksud.
Dijelaskan, awalnya terduga pelaku datang ke Polres Sumbawa membuat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpah dirinya. Dimana, ia menceritakan bahwa pada hari Senin 26 Januari 2024, hendak menyetorkan uang kas tempat ia bekerja sebesar Rp 36 juta lebih, ke Bank BRI.
Kemudian lanjut Kasat, saat ia melintas di jalan Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, ada dua orang tidak dikenal menggunakan baju kaos hitam tiba-tiba menendangnya dari arah belakang sehingga terjatuh. Setelah itu, tas yang berisikan uang tersebut di rampas kemudian kabur kearah utara.
Setelah dilakukan pendalaman lanjut Regi, team mendapatkan keterangan berbelit-belit dari pelapor. Setelah beberapa saat melakukan introgasi, pelapor akhirnya mengakui bahwa kejadian Curas yang di laporkan tersebut adalah laporan palsu, yang mana Pelapor sendiri yang mengambil uang itu dan disimpan dirumahnya yang beralamat di Kmp Bugis.
“Atas kejadian tersebut Team kemudian mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 18 juta lebih. Saat terduga pelaku sudah ditahan,” pungkasnya. (KS)