Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepolisian dari Polsek Buer, Polres Sumbawa, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan, pembelian, penyimpanan, penggunaan, dan penguasaan Narkotika golongan I, khususnya Sabu-sabu, pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita,
Kapolsek Buer, IPDA Totok Ari Suwondo S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah sawah milik terduga pelaku yang terletak di Poto Olat Watasan, Desa Jurumapin, Kecamatan Buer.
“Terduga pelaku, berinisial AB alias RC, seorang pria berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti,” katanya.
Kronologis penangkapan kata kapolsek, bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 22 Desember 2024, pukul 23.30 Wita, yang melaporkan aktivitas penyalahgunaan Narkoba di rumah sawah milik terduga pelaku.
“Kami segera melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan terduga pelaku beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Buer untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada polisi, AB alias RC mengakui kepemilikan sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp. 200.000 dari seseorang bernama KR, warga Desa Kalabeso.
“Upaya pengembangan dilakukan pada pukul 01.30 Wita dengan pencarian terhadap KR di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah sawah milik KR di Desa Tarusa dan rumah istri KR di Desa Kalabeso, namun hasil pencarian nihil,” tegasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 poket sabu-sabu, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 2 klip kosong, 1 buah bong, 2 buah sekop, 1 buah gunting, dan 1 ponsel merk Vivo warna biru hitam.
“Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jejak dan jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini,” pungkasnya. (KS)