Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 64 poket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut, disita dari seorang terduga pengedar, SG (41) warga Kecamatan Plampang.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH, dalam rilis yang diterima melalui Bagian Humas Polres Sumbawa, Sabtu (27/01/2024) kemarin, membenarkan.
Disebutkan, SG diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Pukul 15.00 Wita bertempat di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kecamatan Labangka.
“Berawal saat kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap di jadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat penangkapan kata Fatoni, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 64 poket sabu dengan berat bruto 27,80 gram, 6 klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, 2 unit timbangan digital,1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 2 buah sumbu, 2 buah senter, dan barang bukti lainnya.
“Saat di interogasi, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di belinya dari H yang beralamat di pulau Lombok,” terangnya.
Lanjut Fatoni, pihaknya juga melakukan pengembangan dengan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)