Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka implementasi PermenLHK No. 52 tahun 2019 pentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dan PermenLHK nomor 53 tahun 2019 tentang Perhargaan adiwiyata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan penilaian Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten tahun 2023.
Adapun hasilnya, 3 sekolah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata berdaraskan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1498 tahun 2023, yakni SDN Sukadamai Kecamatan Lunyuk, SDN Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes dan SMPN 1 Unter iwes.
Kepala DLH Kabupaten Sumbawa, Syafruddin Nur., Sabtu (27/01/2024) menjelaskan, Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Sementara Penghargaan Adiwiyata merupakan sebuah penghargaan yang diberikan bagi sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan PBLHS.
Menurut kadis, ada 3 komponen yang menjadi penilaian antara lain, perencanaan gerakan PBLHS, pelaksanaan gerakan PBLHS, dan pemantauan dan evaluasi gerakan PBLHS (3). Adapun pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, pengelolaan sampah melalaui prinsip 3R.
Kemudian, menjaga kebersihan, sanitasi dan drainasi, konservasi air, konservasi energy yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan enegi atau penghematan energy, melakukan inovasi terkait penerapan Perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) dan media publikasi artinya kegiatan ini dipublikasi melalui media social atau media lainnya sehingga sekolah lain terinspirasi untuk melaksanakan gerakan PBLHS.
Lanjut kadis, sekolah yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten, dapat mengikuti penilaian Sekolah Adiwiyata Propinsi setelah 12 bulan menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten. Selanjutnya, setelah menjadi Sekolah Adiwiyata Aropinsi, berhak untuk mengikuti Sekolah Adiwiyata Nasional yang diselenggarakan oleh Kemenlhk.
“Sekarang 3 sekolah itu mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian tingkat propinsi di tahun berikutnya, karena adiwiyata kabupaten berlaku 4 tahun. Kalau penilaian provinsi di bulan Desember tahun ini, 3 sekolah ini bisa ikut, tapi kalau dimajukan lebih awal misalnya bulan Mei, maka di tahun 2025 baru mereka bisa ikut karena syaratnya harus 12 bulan menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten,” jelasnya.
Dengan adanya penilaian sekolah adiwiyata ini, diharapkan mampu mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. (KS)