Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Total alokasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 1.650.718.984.000. Jumlah tersebut terbagi ke dalam empat komponen dengan total pagu masing-masing.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, S.E., kepada wartawan, Kamis (18/01/2024) di ruang kerjanya menjelaskan, ada empat komponen yang diatur di dalam alokasi dana TKD tersebut.
Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total pagu sebesar Rp 99.448.841.000, yang didalamnya terdiri dari DBH Pajak, Sumber Daya Alam, dengan penyumbang terbesar dari pertambangan mineral dan batu bara sebesar Rp 85,6 Miliar.
Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total pagu Rp 954.152.351.000. Pada DAU ini, terbagi menjadi dua yakni tidak ditentukan penggunaannya dan ditentukan penggunaannya. Untuk DAU ditentukan penggunaannya, termasuk di dalamnya gaji ASN (PNS dan PPPK) maupun anggota DPRD dengan total pagu Rp 785.070.924.000. Sedangkan, DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar 169.810.427.000.
“Ada lima item dalam DAU ditentukan penggunaannya, yakni untuk penggajian formasi PPPK, Pendansan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Pekerjaan Umum,” sebutnya.
Ketiga lanjut Didi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total pagu Rp 447.930.417.000, terdiri dari tiga item yakni DAK Fisik total pagu Rp 168.725.754.000. DAK Non Fisik Rp 244.642.877.000. Hibah ke daerah Rp 34.561.786.000.
“Keempat, Dana Desa dengan total pagu sebesar Rp 149.187.375.000,” ujarnya.
Dijelaskan, setiap dana di dalam APBD sifat penyaluranya atau penyetorannya ke kas daerah. Untuk DBH, akan mengacu pada berapa realisasi belanja daerah yang mengandung muatan pengenaan pajak.
“Berepa kita merealisasikan, maka itu menjadi dasar perhitungan oleh pusat karena semua belanja daerah berakumulasi ke pusat, nanti akan disalurkan, ada yang bulanan, triwulan, mingguan, tetapi sampai saat ini cenderung ke triwulan,” jelasnya.
Kemudian untuk DAU, disalurkan sebesar nilai pagu per 12 untuk DAU tidak ditentukan penggunaannya, ini disalurkan setiap akhir bulan untuk bulan berikut, kecuali Januari. Sementara DAU ditentukan penggunaannya, hingga saat ini penyalurannya berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan yakni daerah menalagi terlebih dahulu, kemudian dilaporkan untuk disalurkan.
“Kalau DAK sudah diatur juga dalam peraturan menteri keuangan disalurkan paling cepat ketika sudah ada minimal satu kontrak fisik. Kemudian Dana Desa, dia tidak melalui kas daerah, kami hanya menyampaikan bahwa ini sudah sesuai,” pungasnya. (KS)