Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengamankan para terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan.
Kasat Reskrim Sumbawa, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa korban, B.O.D, seorang pelajar berusia 17 tahun, asal Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Kronologis kejadian, korban bersama temannya pergi ke pantai Jemplung, namun di Desa Selante, mereka diserang oleh sekelompok orang menggunakan sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek, memar, dan patah tulang,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku yang diamankan adalah KLO dan MJ keduanya warga Dusun Sampar Gila, Plampang. Keduanya ditangkap di kediaman mereka setelah penanganan oleh anggota Polsek Plampang. Barang bukti berupa senjata tajam dan batu yang digunakan dalam pengeroyokan telah disita.
Diceritakan, kejadian berawal saat korban dan temannya, berencana untuk menikmati waktu di pantai Jemplung di Kecamatan Labangka. Namun, setibanya di Desa Selante, keduanya diundang oleh seorang teman untuk bergabung di panggung kesenian di lapangan desa setempat.
Saat mereka menikmati acara tersebut, kejadian tragis terjadi. Sebelas orang lebih datang dengan sepeda motor dan secara brutal menyerang korban dan teman-temannya. Mereka melempar batu dan mengejar menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami luka akibat lemparan batu yang mengenai kepala, membuatnya terjatuh ke tanah. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong, batu, kayu, dan senjata tajam,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah, termasuk luka robek di kepala, memar di wajah, luka robek di jari kelingking dan manis tangan kanan.
“Dari hasil pemeriksaan motif dari para pelaku adanya perselisihan warga antara dua desa yang sudah lama terjadi, korban menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan karena salah sasaran oleh para terduga pelaku,” jelasnya.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Sumbawa. Para pelaku dewasa ditahan, sementara empat anak berhadapan dengan hukum akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan. (KS)