Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berbagai cara dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab mengedarkan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sumbawa. Polsek Sumbawa berhasil berhasil mengungkap salah satu modus yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kapolsek Sumbawa, IPDA Eko Riyono, S.H., mengatakan, dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya, pihaknya gencar melakukan patroli dan razia hal-hal yang berpontensi memicu gangguan kamtibmas, salah satunya peredaran minuman keras di malam pergantian tahun 2024.
“Kami berhasil mengungkap penyembuian miras jenis moke yang disimpan di Kandang Kambing oleh pemiliknya,” kata Kapolsek, Minggu (31/12/2023) siang usai pengungkapan.
Dijelaskan, miras tersebut milik salah satu warga yang tinggal Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. Selain di kandang kambing, pihaknya juga menyita miras yang disimpan di dalam mobil box.
“Rencananya akan didistribusikan pada malam tahun baru 2024,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolsek, antara lain miras jenis Moke sebanyak 14 jerigen (30 liter), 357 botol Aqua tanggung ukuran 600 ml dan 9 jerigen kosong.
“Barang bukti dan pemilik sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)