Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang anggota Polres Sumbawa dipecat dari anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanalan, Rabu (27/12/2023) pagi di Mapolres Sumbawa.
Acara dipimpin langsung oleh, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K,.M.I.P., dan ikuti seluruh Pju dan personel Polres.
Dua anggota yang dipecat tersebut adalah AIPDA KNL dan Bripka A. Mereka diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Sumbawa dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku.
Kapolres berharap, kepada seluruh personel Polres Sumbawa secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.
“Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Saya tidak ingin adalagi upacara PTDH seperti ini di Polres Sumbawa untuk itu anggota tetap saling mengingatkan satu sama lain,” pungkasnya. (KS)