Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Gabungan DBHCHT Kabupaten Sumbawa kembali melakukan Operasi Gabungan (Opgab) di Kecamatan Lunyuk dan Lenangguar. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 803 Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Kemasan berbagai merek berhasil disita.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa melalui Kabid P2SU, M. Sukarman menyebutkan, opgab yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 16 – 17 November 2023 ini melibatkan, Satpol PP, Bea Cukai, Kodim, Polres, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Pelaksanaan Opgab yang ke 10 di tahun ini sesuai dengan rencana kegiatan bersama Polri, TNI, Kejaksaan tujuan dan Bea Cukai. Dan ditemukan barang bukti di Home Industri,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, agar kedepanya OPD Pengampuh kebijakan DBHCHT yang membidangi Pembinaan Industri dapat secara intens melakukan pembinaan agar rokok yang dihasilkan menjadi Legal, sesuai peraturan dan Ketentuan yang berlaku dan dapat mejadi nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Adapun hasil opgab kali ini, sebanyak 803 bungkus Rokok dan tembakau iris Kemasan berbagai merek dengan rincian antara lain, 74 bungkus Rokok Merek HD Light isi 20 batang Tanpa Pita cukai, 200 bungkus Rokok merek MS isi 20 Batang tanpa pita cukai, 57 bungkus rokok merek HD Klasik isi 20 batang tanpa pita cukai, 57 bungkus rokok merek Malioboro isi 12 batang tanpa Pita Cukai.
Kemudian, 31 Bungkus rokok merek Kasturi 5000 isi 12 Batang tanpa pita cukai, 371 bungkus Tembakau Iris merek Raja Linting Kemasan 15 gram tanpa pita cukai, dan 13 Bungkus Tembakau iris Merek Kasturi Raja.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh petugas bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (KS)