Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 September 2023.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (25/09/2023) kamarin membenarkan. Disebutkan, terduga pelaku berinisial H alias C (54) warga setempat.
“Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban asal Kecamatan Taliwang. Perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur,” terangnya.
Dijelaskan, awalnya terduga palaku mengajak ketiga korban menonton youtube di rumahnya. Lalu ketiga korban mendatangi terduga pelaku ke rumahnya. Setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah, terduga pelaku menutup dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar, pelaku menutup dan mengunci pintu kamar. Disitulah, aksi terduga diduga terjadi.
“Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan terduga pelaku sebanyak 4 kali. Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya.
Selanjutnya penyidik Polres Sumbawa Barat mengamankan terhadap barang bukti dari ke tiga korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (KS)