Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Para pencinta logam mulia nampaknya harus lebih maspada dalam membeli perhiasan berupa emas. Pasalnya, baru-baru ini, Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota, berhasil mengungkap sindikat penjual emas palsu yang tengah beraksi di wilayah setempat.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, dalam rilisnya, Jum’at (01/09/2023) kemarin membenarkan. Disebutkan, para terduga pelaku berasal dari pulau jawa. Keduanya masing – masing berinisial SL (35) dan JN (38).
Dijelaskan, pengungkapan sindikat penjual emas palsu ini berawal dari laporan pegawai Pegadaian Syariah, bahwa ada pelaku penjual emas palsu alias imitasi.
Berdasar laporan itu, sebutnya, Tim Opsnal yang dibantu personil Intelkam Polres Bima Kota, langsung bergerak dan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.
Sebagaimana keterangan beberapa Pegadaian di wilayah Kota Bima, para terduga pelaku melancarkan aksinya menjual emas imitasi, dengan cara menawarkan untuk di gadaikan.
Petugas Pegadaian pun merasa curiga. Saat memeriksa dan menimbang sejenis emas sejumlah 6 buah, kemudian di periksa secara teliti memakai alat elektronik bahwa emas tersebut palsu yang di lapisi tambalan dengan jumlah 20, 5 Karat, kadar uji 18/ lapisan, kemudian petugas Pegadaian memeriksa masih ada tiga gelang emas palsu yang dimiliki terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di kamar Motel 99 Seputaran Kelurahan Paruga Kota Bima,”jelas AKP Jufrin.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sambung Kasi Humas menjelaskan, 9 buah gelang emas palsu, handphone dan satu kalung emas palsu.
“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (KS)