Tim Satgas DBHCHT Sumbawa Amankan 461 Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Kemasan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Terpadu DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Sumbawa) berhasil mengamankan 461 bungkus rokok dan tembakau iris kemasan dalam Operasi Gabungan (Obgab) yang dilaksanakan selama dua hari mulai Selasa tanggal 29 sampai Rabu 30 Agustus 2023 di Kecamatan Lunyuk dan Lenangguar.

Sebagaimana kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa melalui Kabid P2U, M.Sukarman,S.Tp., mengatakan, operasi gabungan melibatkan 23 personel Satpol PP, 2 orang dari Bea Cukai, 1 personel Kodim 1607, 2 personil Polres Sumbawa dan 1 petugas Kejaksaan Sumbawa.

Dijelaskan, opgab dilaksanakan dengan sasarn toko dan kios yang menhual rokok dan tembakau iris kemasan. Dalam operasi, dilakukan pemeriksaan khusus terhadap rokok tanpa pita cukai, rokok polos, rokok salah peruntukan serta tembakau iris kemasan tanpa pita cukai.

Baca juga:  Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

“Masih ditemukan pedagang Toko/Kios yang menjual Rokok atau tembakau iris kemasan tanpa pita cukai dan salah peruntukkan,” ungkapnya.

Disebutkan, dari dua lokasi Opgab tersebut, tim menemukan barang bukti sebanyak 461 bungkus Rokok dan tembakau iris Kemasan berbagai merek. Terdiri dari 207 bungkus Rokok Merek Kasturi 5000* isi 12 batang Tanpa Pita Cukai, 3 bungkus Rokok merek SMITH isi 20 batang Tanpa Pita Cukai, 37 bungkus Rokok Merek HD Lightisi 20 batang Tanpa Pita cukai.

Kemudian, 40 bungkus Rokok merek MS isi 20 Batang tanpa pita cukai, 20 bungkus rokok merek HD Klasik isi 20 batang tanpa pita cukai, 34 bungkus rokok merek Marko isi 20 batang tanpa Pita Cukai, 7 Bungkus rokok merek Zero Nine isi 20 Batang tanpa pita cukai, 20 bungkus Rokok Merek Moccacino isi 20 Batang dengan Pita cukai salah peruntukan, 45 bungkus Tembakau Iris merek Kasturi Asli Kemasan 15 gram tanpa pita cukai.

Baca juga:  Mantapkan Status KLA, Sumbawa Susun Rencana Aksi Daerah Tahun 2025 - 2029

Selanjutnya, 15 Bungkus Tembakau iris Merek Sinar Las kemasan 15 gram tanpa pita cukai, 20 bungkus tembakau iris merek Mama Muda kemasan 20 Gram tanpa pita cukai dan 4 bungkus Tembakau iris merek Kasturi Kemasan 15 Gram tanpa pita cukai.

“Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas bea dan Cukai Sumbawa. Kegiatan Operasi Gabungan berjalan lancar dab aman serta masyarakat sangat mengharapkan adanya sosialisasi berkelanjutan,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...

Persiapan PON 2028, Sumbawa Studi Komparasi Jawa Barat

Bandung, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD dan...

Aset Masih Dikuasai Masyarakat, Pemda Sumbawa Upayakan Penertiban Tuntas Tahun Ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan...

Mantapkan Status KLA, Sumbawa Susun Rencana Aksi Daerah Tahun 2025 – 2029

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak...