Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi, Rabu (26/07/2023) sore di pinggir jalan Desa Stowe Brang Kecamatan Utan.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (27/07/2023) siang menyebutkan, terduga pelaku berinisial AK (36). Ia ditangkap saat hendar bertransaksi barang haram tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap lantaran diduga hendak bertransaksi narkoba. Upaya penangkapan dilakukan usai adanya laporan dan informasi dari warga,” ungkap Kasat.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat bruto 10,15 gram yang didapat dari dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam kantong jaket terduga pelaku.
Tambah Kasat, Terduga pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya, lalu petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KS)