Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang perempuan berinisial R (46) warga Kecamatan Plampang diamankan ke Mapolres Sumbawa. ia diduga mengedarkan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (27/07/2023) pagi membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di wilayah Plampang, Rabu siang kemarin. Ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Tidak berselang lama, setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang yang dimaksud,” ujarnya.
Terduga pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas. Dari tanganya kata Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram yang di temukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku,
“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa. (KS)